Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Putusan PTUN Berarti PSSI Tidak Dibekukan Lagi

Kompas.com - 15/07/2015, 20:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) otomatis membatalkan pembekuan PSSI. Putusan tersebut menganulir Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tertanggal 17 April 2015 soal pembekuan PSSI.

Menurut Kalla, upaya banding yang rencananya diajukan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sedianya tidak menjadi penghalang bagi PSSI untuk beroperasi kembali.

"Tentu keputusan pengadilan yang kita semua harus taati, jadi dengan keputusan itu kan berarti sejak keputusan vonis itu ditetapkan, PSSI sudah tidak dibekukan lagi, ya sekarang boleh jalan walau pun banding. Banding itu kan berarti upaya, tergantung vonis yang akan datang," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Kalla juga menilai liga-liga yang berada di bawah PSSI bisa mulai berjalan. Mengenai rencana Menpora untuk banding, Kalla menyampaikan bahwa ia akan menyarankan Menpora untuk membatalkan rencana tersebut.

"Saya belum ketemu. Mungkin besok kalau ketemu, nanti saya bilangin (Menpora untuk tidak banding)," kata dia.

Sebelumnya Menpora Imam Nahwari mengaku bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PSSI terkait Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tertanggal 17 April 2015 soal pembekuan PSSI.

Dalam putusannya, majelis hakim, yang diketuai Ujang Abdullah, menolak eksepsi tergugat, dalam hal ini Menpora. Selain itu, Menpora juga diminta mencabut sanksi PSSI dan membayar denda sebesar Rp 277.000.

Menurut Imam, Kemenpora akan mengajukan banding karena menilai putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap. Iman pun menyampaikan bahwa pihaknya belum berencana mencabut SK pembekuan PSSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com