Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2015, 22:39 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm mengatakan bahwa pemerintah siap mengambil alih PSSI setelah FIFA resmi menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia.

FIFA menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia setelah menggelar emergency meeting Komite Eksekutif di Zurich, Swiss, Sabtu (30/5/2015). Putusan itu diketahui melalui surat yang dikirimkan Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke.

"Pemerintah akan mengambil tanggung jawab dan mengambil alih fungsi PSSI. Surat itu ditunjukkan untuk PSSI, jadi pemerintah belum menerimanya. Tetapi, bagaimanapun juga pemerintah akan mempelajari surat itu," ujar Alfitra kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu malam.

Sepak bola Indonesia mati suri sejak pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada 17 April 2015 menolak mengakui seluruh kegiatan di bawah PSSI. PSSI kemudian bereaksi dengan menggugat SK Menpora ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 22 April lalu.

Meski begitu, Menpora tetap pada pendiriannya. Menpora kemudian membentuk Tim Transisi yang diproyeksikan mengambil alih fungsi PSSI. Dengan munculnya keputusan sela PTUN, Senin (25/5/2015), yang menerima gugatan PSSI terhadap SK Menpora mengenai pembekuan PSSI, tim tersebut dihentikan.

"Dengan adanya sanksi (FIFA), pencabutan (SK pembekuan dari hasil putusan sela PTUN) itu sudah tidak perlu lagi. Oleh karena itu, nanti Tim Transisi akan segera kembali bertugas. Ini akan kami jadikan momen untuk membenahi sepak bola Indonesia," kata Alfitra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com