"Menpora sebagai menteri mengajukan konsep revisi. Jadi, dia mengajukan ke saya konsep revisi, bukan saya yang mengajukan. Dia yang mengajukan sama saya, dan setelah saya revisi beberapa hal kata-kata, oke, ini saja yang dipakai," ungkap Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Kalla menjelaskan, revisi SK tersebut intinya mengatur agar kompetisi sepak bola di bawah PSSI bisa terus berjalan. Dengan demikian, PSSI tidak boleh dibekukan. Namun, PSSI, menurut Kalla, harus tetap diawasi oleh tim tertentu semacam Tim Transisi.
"Artinya, kompetisi jalan tentu dengan PSSI, kemudian Tim Transisi mendampingi untuk mengevaluasi dan mengawasi persepakbolaan nasional," tutur Kalla.
Kalla juga mengungkapkan, tidak ada opsi yang diajukan Menpora terkait SK Pembekuan PSSI. Menurut dia, sejumlah kabar mengenai adanya tiga opsi dalam pertemuan tersebut tidak benar.
"Jadi, tidak benar itu ada tiga opsi dibicarakan. Yang dibicarakan satu itu. Memang ada tiga, tetapi yang kita bicarakan cuma satu. Apanya yang direvisi. Revisi terserah Anda, yang penting jalan," kata dia.
Kendati demikian, lanjut Kalla, revisi SK pembekuan PSSI tersebut tidak lagi menjadi hal utama yang harus diselesaikan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menerbitkan putusan sela. Dalam putusan selanya, PTUN menyatakan bahwa pelaksanaan SK Pembekuan PSSI harus ditunda.
"Ya, karena PTUN sudah batalkan, sudah ditunda, nggak ada urusan lagi sebenarnya sekarang," ucap Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.