Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bekukan PSSI!

Kompas.com - 18/04/2015, 12:47 WIB
Anju Christian

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akhirnya mengambil langkah tegas terhadap PSSI. Lantaran mengabaikan tiga surat teguran tertulis, PSSI pun dibekukan oleh Menpora.

Sebagai informasi, Menpora telah melayangkan tiga surat peringatan dalam satu pekan terakhir. PSSI diminta untuk memerintahkan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya untuk memenuhi permintaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Akan tetapi, PSSI tak kunjung memenuhi peringatan Menpora hingga tenggat waktu yang ditetapkan pada Jumat (17/4/2015) sore. Pada hari yang sama, Menpora pun menjatuhkan sanksi kepada PSSI.

"Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang pengenaan sanksi administratif berupa kegiatan keolahragaan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia tidak diakui," demikian bunyi surat yang menyertakan tanda tangan Imam Nahrawi.

Dalam surat tersebut, Menpora juga menegaskan tak akan mengakui Kongres Luar Biasa (KLB) atau Kongres Biasa yang digelar PSSI. Padahal, KLB sedang digelar pada Sabtu (18/4/2015) ini di Surabaya guna memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan komite eksekutif untuk periode 2015-2019.

Seiring pembekuan ini, PSSI bakal diambil alih oleh Tim Transisi. Tim ini juga bakal bertanggung jawab untuk persiapan Timnas Indonesia jelang SEA Games 2015 di Singapura.

Kendati demikian, KLB PSSI tetap berjalan. La Nyalla Mahmud Mattalitti terpilih sebagai ketua umum yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com