"Kedua klub tersebut memiliki kepemilikan ganda dan hingga batas waktu akhir melengkapi persyaratan yang diminta BOPI, baik Arema maupun Persebaya kedua klub sama-sama tidak menyelesaikan dokumen," kata Noor dalam jumpa pers di kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Menurutnya, tindakan yang diambil BOPI tidak menyalahi aturan sebab berdasarkan aturan atau prinsip telah mengacu kepada AFC Club Licensing Regulation dan FIFA Club Licensing Regulation.
"Apa yang kami lakukan itu aturan sesungguhnya sesuai dengan ketentuan AFC Club Licensing Regulation dan FIFA Club Licensing Regulation. Jadi, jangan sampai ada klub yang ngotot meskipun tidak dapat rekomendasi," ujar Noor.
Seperti diketahui, Arema Cronus dan Persebaya Surabaya masuk ke dalam Kategori C, di mana klub tersebut tidak lolos verifikasi yang diminta BOPI sejak penundaan ISL, 20 Februari lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.