Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Wasit dengan Prostitusi Divonis Tiga Tahun

Kompas.com - 25/07/2014, 02:32 WIB
KOMPAS.com — Pengusaha Singapura, Eric Ding Si Yang, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun setelah terbukti menyuap tiga wasit sepak bola asal Lebanon untuk mengatur hasil pertandingan. Ding menyuap wasit itu dengan menyewa jasa wanita untuk menjadi "teman" pengadil lapangan hijau tersebut.

Pria berusia 32 tahun tersebut bulan lalu terbukti terlibat dalam pengaturan hasil pertandingan Piala AFC antara klub Singapura, Tampines Rovers, dan klub India, East Bengal, pada April 2013. Media setempat menyebutkan bahwa pengacara Ding, Hamidul Haq, menyampaikan dalam pengadilan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Tahun lalu, wasit FIFA, Ali Sabbagh, divonis penjara enam bulan setelah mengakui berhubungan seks dengan seorang wanita yang disewa oleh Ding. Asisten wasit Ali Eid dan Abdallah Taleb juga dijatuhi hukuman kurungan masing-masing tiga bulan.

FIFA dan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menjatuhkan sanksi skors seumur hidup terhadap Sabbagh setelah vonis pengadilan itu, sedangkan Eid dan Taleb diskors 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com