Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Hukum untuk Masalah Tunggakan Gaji Pelatih

Kompas.com - 02/04/2013, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pelatih Sepak Bola Indonesia (APSI), menyatakan siap membantu setiap pelatih yang mengalami masalah tunggakan gaji dari klubnya masing-masing. Ketua APSI, GH Sutedjo, mengaku sudah melakukan inventarisasi sejumlah masalah yang menyangkut kontrak antara pelatih dengan klub.

"Sejak 2012 kami mulai aktif. Data-data pelatih kami masih menggunakan data yang dimiliki PSSI. Setelah data lengkap, kami ingin meneliti bunyi kontrak antara pelatih dan klub," ujar Sutedjo di Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Sutedjo mengatakan, setelah meneliti kontrak tersebut, APSI siap memberi bantuan kepada pelatih yang memiliki permalasahan soal kontraknya dengan klub. Ia mengaku, APSI sendiri saat ini memiliki divisi advokasi yang diisi oleh pakar-pakar hukum untuk menangani masalah tersebut.

Menurut Sutedjo, saat ini sejumlah klub memang sering keteteran masalah dana karena masih kesulitan mencari sponsor yang dapat membantu untuk melunasi sejumlah gaji pelatih tersebut. Oleh karena itu, lanjutnya, APSI akan mendorong para klub itu agar bisa semakin mandiri mencari sponsor.

"Kami juga akan mendorong setiap klub-klub bermasalah itu agar membenahi manajemennya. Kami juga menjadi mitra PSSI. Jadi kami siap membantu mereka," kata Sutedjo.

Terkait dengan tunggakan PSSI terhadap staf dan pelatih timnas, Sutedjo mengatakan, APSI juga bersedia memberikan bantuan hukum. Namun, hal yang harus dilakukan pihaknya saat ini adalah meneliti terlebih dahulu kontrak antara pelatih timnas dengan PSSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com