Jakarta, Kompas
Revisi target perumahan itu merupakan yang kelima kali tahun ini. Awal Februari 2012, target perumahan naik dari 178.800 unit jadi 219.500 unit. Target naik lagi jadi 600.000 unit pada April 2012. Juni 2012, target diturunkan jadi 240.000 unit. Juli, target direvisi lagi jadi 189.166 unit.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, akhir pekan lalu, mengemukakan, penurunan target perumahan rakyat merupakan konsekuensi kenaikan batas atas harga rumah bersubsidi yang bebas pajak pertambahan nilai, yakni dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta-Rp 145 juta per unit menurut zonasi wilayah.
Sasaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rumah tapak adalah masyarakat berpenghasilan maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Anggaran FLPP tahun ini Rp 7,1 triliun, sedangkan harga patokan rumah bersubsidi naik, maka cakupan pembiayaan rumah bersubsidi dipastikan menurun.
Secara terpisah, pengamat properti Panangian Simanungkalit mengemukakan, Indonesia tengah mengalami bom waktu kekurangan rumah. Jumlah orang yang kekurangan rumah terus bertambah setiap tahun, karena pasokan rumah minim dan harga tidak terjangkau.
Tahun 1998, kekurangan rumah sebesar 5 juta unit, sedangkan tahun 2010 sudah 13,6 juta unit. UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman justru mematok luas minimum rumah tapak 36 meter persegi (m
Pada era Orde Baru, dikenal konsep rumah inti tumbuh bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yakni pembelian rumah berukuran 21 m
”Pekerjaan rumah pemerintah adalah mendorong sebanyak-banyaknya akses keterjangkauan masyarakat dan bukan mengatur ukuran rumah. Kemunduran pola berpikir menyebabkan persoalan perumahan sulit diatasi,” ujarnya.