


LAUSANNE, KOMPAS.com - Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), Jumat (24/2/2012), menolak banding mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) FIFA, Amos Adamu, atas skorsing larangan tiga tahun beraktivitas dalam sepak bola.
Hukuman itu dijatuhkan Komite Etik FIFA, dalam kasus meminta suap terkait pencalonan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.
CAS menguatkan hukuman Komite Etik FIFA, yang menskors Adamu dari seluruh kegiatan sepak bola hingga Oktober 2013.
Panel CAS yang beranggotakan tiga hakim bahkan menilai, hukuman itu relatif lunak jika melihat seriusnya pelanggaran. "Panel CAS menekankan pentingnya para pejabat teras sepak bola untuk tidak hanya harus bersikap jujur, tetapi harus benar-benar dan tidak diragukan untuk dilihat bertindak jujur," demikian kutipan amar putusan CAS.
Adamu, saat direkam dengan kamera tersembunyi oleh reporter koran The Sunday Times yang menyamar sebagai juru lobi, meminta uang 800.000 dolar AS (sekitar Rp 7,2 miliar), untuk menentukan voting penentuan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan Piala Dunia 2022.
Ia menyebutkan, uang suap itu akan digunakan untuk membangun lapangan artifisial di negara asalnya, Nigeria.
CAS menyatakan, mereka menolak argumen Adamu bahwa bukti untuk menghukum dirinya tidak dapat diterima, karena diperoleh dengan cara ilegal. Panel CAS bahkan tidak yakin bahwa wartawan The Sunday Times berbuat ilegal.
"Adamu juga mengklaim telah menjadi korban pelanggaran hak pribadi," demikian keterangan CAS. "Dengan segala hormat pada Dr Adamu, panel CAS sangat yakin bahwa dia jauh dari secara aktif dan nyata menolak tawaran tidak pantas, yang diajukan orang-orang yang diduga juru lobi."
Skandal Adamu dan lima pejabat senior FIFA lainnya, menghiasi beberapa pekan sebelum voting pemungutan suara penentuan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022, Desember 2010.
Akibat skandal itu, hak voting Adamu dan posisinya sebagai anggota Exco FIFA wakil dari Afrika dicabut. Adamu juga diharuskan membayar denda kepada FIFA sebesar 10.000 franc Swiss (Rp 101 juta).
Kasus Adamu merupakan kasus pertama, di mana panel CAS menangani perkara terkait Kode Etik FIFA.
Kode Etik FIFA ini juga digunakan FIFA untuk menghukum mantan Presiden Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), Mohamed Bin Hammam, dengan skors seumur hidup dari aktivitas sepak bola di seluruh dunia terkait suap pada pejabat sepak bola di Karibia.
Seperti Adamu, Bin Hammam juga mengajukan banding ke CAS, yang perkaranya akan diusut pada 18-19 April mendatang.
Sumber: Associated Press

