Sabtu, 25 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Langgar UU, Aremania Tuntut Peni Mundur
Penulis: Yatimul Ainun | Kamis, 23 Februari 2012 | 12:59 WIB
|
Share:
Yatimul Ainun/K16-11
Dwi Santoso, perwakilan dari Aremania memberikan surat tuntutan kepada ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Christea Frisdiantara, terkait desakan Peni Suparto, walikota Malang, dan Subur Triono selaku anggota dewan, yang rangkap jabatan di organisasi sepakbola.Kamis (23/2/2012).

MALANG, KOMPAS.com - Belasan orang pendukung klub Arema Malang, yang dikenal dengan sebutan Aremania melayangkan tuntutan agar Wali Kota Malang Peni Suparto dan anggota DPRD Subur Triono dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang saat ini menjadi pengurus di organisasi sepakbola, untuk mundur dari jabatannya. Rombongan suporter Arema tersebut mendatangi DPRD Kota Malang, Kamis (23/2/2012).

Menurut Jurubicara Aremania, Dwi Santoso, jabatan Peni Suparto sebagai Penanggung jawab Yayasan Arema yang diamanati oleh Ketua Yayasan Arema HM Nur, dan jabatan Subur Triono, sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema IPL,  melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Keolahragaan, yang ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/148/sj tertanggal 17 Januari 2012 pun dilanggar.

"Jabatan Pak Peni dan Subur itu melanggar Pasal 40 dan Pasal 56 ayat 1 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Pada pokoknya, secara spesifik berisikan larangan kepala daerah rangkap jabatan pada organisasi olahraga serta kepengurusan klub sepakbola baik profesional maupun amatir," tegas Dwi Santoso, Kamis (23/2/2012).

Begitu juga Subur Triono, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Panpel Arema IPL yang ditunjuk HM Nur. "Demi adanya kepastian hukum dan agar menjadi contoh bagi masyarakat taat hukum, keduanya segera mundur dari jabatan tersebut," katanya. "Silahkan fokus memikirkan rakyat, tanpa harus ikut campur persoalan sepakbola yang jelas sudah tidak diperbolehkan oleh UU," sambung Dwi. 

Surat dari Aremania tersebut, selain disampaikan ke DPRD Kota Malang, juga akan disampaikan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Ketua Umum PSSI, Gubernur Jawa Timur dan Kepala Polresta Malang. "Agar pelanggaran kedua tokoh itu diketahui mereka," katanya.

Secara resmi surat tuntutan dari Aremania itu diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Christea Frisdiantara, didampingi anggota Sutrisno dan Suharni. Kepada wartawan Sutrisno mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan dari Aremania. "Tapi kita masih akan mempelajari pelanggaran yang dilakukan anggota dewan (Subur Triono) dan juga Wali Kota Malang," katanya.

Sutrisno mengaku belum mengetahui isi dari UU dan PP yang dicantumkan di dalam SE Menteri Dalam Negeri itu. "Yang jelas, soal pelarangan penggunaan Stadion Gajayana, oleh Arema IPL, pada Jumat (24/2/2012) besok akan panggil Dispora Kota Malang," kata Sutrisno.

Editor : Glori K. Wadrian