JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar, mengaku pernah memberikan tiga saran kepada kubu George Toisutta dan Arifin Panigoro, dua bakal calon yang dilarang oleh FIFA maju sebagai calon ketua umum PSSI periode 2011-2015.
"Saya pernah bilang ke mereka untuk melakukan lobi ke FIFA, mengajukan gugatan ke CAS, dan legowo menerima keputusan FIFA," kata Agum kepada wartawan, Jumat (13/5/2011).
Komite Normalisasi tetap melarang Toisutta dan Arifin maju karena mereka tidak memiliki hak banding. Keputusan ini sekaligus mementahkan keputusan Komite Banding yang meloloskan mereka.
Sebelumnya, di tempat terpisah, Kelompok 78 pemilik suara sah PSSI telah menyatakan, Komite Normalisasi tidak bisa menganulir keputusan Komite Banding karena tidak memiliki landasan yang kuat. Hal itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Statuta FIFA.
"Komite Normalisasi sebagai acting executive committee tidak memiliki wewenang menganulir keputusan Komite Banding. Keputusan Komite Banding adalah bersifat final dan mengikat serta tidak bisa diintervensi pihak mana pun sesuai Pasal 12 Ayat 4 Standard Electoral Code FIFA.
"Dalam Pasal 13 Statuta FIFA ditegaskan bahwa tidak melaksanakan keputusan Komite Banding adalah pelanggaran serius yang dikenal suspend oleh FIFA. Kalau Pak Agum ngotot menganulir keputusan Komite Banding, berarti dia yang menginginkan Indonesia disanksi," beber Penasihat Kelompok 78, Saleh Mukadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.