Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Intervensi PSSI

Kompas.com - 21/02/2011, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia, melakukan intervensi terkait penyelenggaraan Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI di Bali pada 26 Maret mendatang. Menpora mendesak badan sepak bola tertinggi di Indonesia itu untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan Komite Pemilihan PSSI, Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie lolos menjadi kandidat ketua umum PSSI periode 2011-2015. Adapun Arifin Panigoro dan George Toisutta dinyatakan gugur.

Komite Pemilihan menggugurkan Arifin karena dia terlibat dalam Liga Primer Indonesia (LPI) yang dianggap ilegal oleh PSSI dan tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun. Adapun gugurnya Toisutta karena tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun.

Rupanya hasil verifikasi Komite Pemilihan tersebut mengundang reaksi Menpora. "Press conference ini dalam rangka merespons perkembangan terakhir kongres PSSI, dalam pencalonan ketua umum PSSI," kata Menpora Andi Mallarangeng, yang didampingi Ketua KONI Rita Subowo, dalam jumpa pers di Kantor Menpora, Senin (21/2/2011).

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Menpora menyatakan, sesuai hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) di Malang, Jawa Timur, tahun lalu, PSSI perlu segera melakukan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkret sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat.

"Kongres empat tahunan PSSI ini haruslah menjadi momentum untuk menjalankan reformasi dan restrukturisasi sesuai dengan rekomendasi KSN. Harapan kita semua bahwa Kongres PSSI bisa berjalan sesuai dengan semangat KSN tersebut dan aturan-aturan keolahragaan yang berlaku," ucap Andi.

Namun, menurut Menpora, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga, termasuk PSSI. Dikatakan Andi, syarat calon ketua umum berdasarkan ketentuan standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah telah aktif sekurang-kurangnya lima tahun dalam kegiatan sepak bola.

"Peraturan ini haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit, yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama lima tahun," tutur Andi.

"Kami, yaitu pemerintah dan KONI atau KOI, mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI," kata Andi.

Lebih lanjut Andi juga meminta PSSI mematuhi pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Sistem Keolahragaan Nasional, Statuta FIFA, dan AFC Diciplinary Code. Pada Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART KOI, setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi beberapa persyaratan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Atlet Selancar Rio Waida Bidik Medali Olimpiade Paris 2024

    Atlet Selancar Rio Waida Bidik Medali Olimpiade Paris 2024

    Sports
    Tim Thomas dan Uber Latihan Perdana, Shuttlecock Jadi Kendala

    Tim Thomas dan Uber Latihan Perdana, Shuttlecock Jadi Kendala

    Badminton
    Prediksi Persib Vs Borneo FC, Jadi Duel Tim Pelapis?

    Prediksi Persib Vs Borneo FC, Jadi Duel Tim Pelapis?

    Liga Indonesia
    Komitmen Perpanjang Kontrak STY, Erick Thohir Bicara Generasi Emas Indonesia

    Komitmen Perpanjang Kontrak STY, Erick Thohir Bicara Generasi Emas Indonesia

    Timnas Indonesia
    Rizky Ridho Merasa Beruntung Timnas Indonesia Dilatih Shin Tae-yong

    Rizky Ridho Merasa Beruntung Timnas Indonesia Dilatih Shin Tae-yong

    Timnas Indonesia
    Aji Santoso Bicara Piala Asia U23 2024: Indonesia Hati-hati Anti Klimaks

    Aji Santoso Bicara Piala Asia U23 2024: Indonesia Hati-hati Anti Klimaks

    Timnas Indonesia
    Prediksi 3 Pemerhati Sepak Bola Indonesia Vs Korea Selatan, Asa Menang Itu Ada

    Prediksi 3 Pemerhati Sepak Bola Indonesia Vs Korea Selatan, Asa Menang Itu Ada

    Timnas Indonesia
    Komitmen Ketum PSSI untuk Perpanjang Kontak Shin Tae-yong hingga 2027

    Komitmen Ketum PSSI untuk Perpanjang Kontak Shin Tae-yong hingga 2027

    Timnas Indonesia
    Jadwal Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024, Mulai Sabtu 27 April

    Jadwal Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024, Mulai Sabtu 27 April

    Badminton
    Indonesia Vs Korea Selatan, Garuda Muda Tak Dianggap Underdog

    Indonesia Vs Korea Selatan, Garuda Muda Tak Dianggap Underdog

    Timnas Indonesia
    Xavi Putuskan Bertahan di Barcelona hingga Juni 2025

    Xavi Putuskan Bertahan di Barcelona hingga Juni 2025

    Liga Spanyol
    Liverpool Tumbang di Tangan Everton, Van Dijk Bicara Perebutan Gelar

    Liverpool Tumbang di Tangan Everton, Van Dijk Bicara Perebutan Gelar

    Liga Inggris
    Man United Vs Sheffield United: Bruno Berjaya, Kemenangan MU Hal Utama

    Man United Vs Sheffield United: Bruno Berjaya, Kemenangan MU Hal Utama

    Liga Inggris
    Thomas dan Uber Cup 2024: Momen Penguatan Semangat Jelang Olimpiade

    Thomas dan Uber Cup 2024: Momen Penguatan Semangat Jelang Olimpiade

    Badminton
    Siaran Langsung dan Live Streaming Indonesia Vs Korsel Malam Ini

    Siaran Langsung dan Live Streaming Indonesia Vs Korsel Malam Ini

    Timnas Indonesia
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com