Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Gugurnya Arifin dan Toisutta

Kompas.com - 20/02/2011, 23:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari hasil verifikasi Komite Pemilihan yang dimumumkan, Sabtu (19/2/2011), Arifin Panigoro dan George Toisutta dinyatakan tidak lolos sebagai kandidat Ketua Umum maupun sebagai Wakil Ketua Umum PSSI periode 2011-2015. Komite Pemilihan sempat merahasikan alasan pengguguran mereka.

"Alasan semuanya akan tertuang di dalam Surat Keputusan (SK). Dan, SK itu bersifat pribadi dan rahasia kecuali yang bersangkutan akan menyebarkannya. Saya kira itu kami persilakan. Semua bakal calon akan mendapatkan SK tersebut," kata Ketua Komite Pemilihan, Syarif Bastaman.

Namun, lewat surat elektronik yang dikirimkan seorang sumber, Kompas.com mendapatkan salinan SK yang diberikan Komite Pemilihan kepada Arifin dan Toisutta sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketum. Dalam SK tersebut, tertulis bahwa untuk dapat dinyatakan lolos verifikasi Calon Ketua Umum PSSI Periode 2011-2005 harus memenuhi setidaknya empat persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 35 yata (4) Statuta PSSI dan Peraturan Organisasi PSSI Nomor 02/PO-PSSI/1/2011 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite PSSI Periode 2011-2015.

Setelah sesuai persyaratan yang dimaksudkan, Arifin Panigoro tidak memenuhi persyaratan tentang harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurang lima tahun. Pasalnya, kapasitan Arifin selaku pengurus Yayasan Bandung Raya sebagaimana dinyatakan dalam curriculum vitae tertanggal 31 Januari 2011, Yayasan Bandung Raya belum pernah mendaftar dan diterima serta terdaftar sebagai anggota PSSI sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.

Mengenai kapasitan Arifin yang aktif dalam pembinaan usia dini di kompetisi U-15 Piala Medco, Komite Pemilihan menilai, Piala Medco tidak serta-merta menandakan bahwa Arifin aktif dalam pembinaan usia dini di Kompetisi U-15.

"Medco hanya bertindak sebagai sponsor. Keterkaitan PSSI dan Medco hanya sebagai sponsor. Keterkaitan PSSI dan Medco terbatas hanya pada perikatan komersial belaka dan tidak terikat dengan diri Arifin," tulis SK tersebut.

Selanjutnya, Arifin juga tidak lolos karena keterlibatannya dalam Liga Primer Indonesia (LPI). "Bahwa Liga Primer Indonesia tidak dikenal dan tidak diakui oleh PSSI dan dengan demikian melanggar statuta PSSI. Bahwa terkait dengan aktivitas ilegal tersebut, PSSI telah menjatuhkan sanski-sanksi kepada beberapa klub, perangkat pertandingan, offisial, dan pemain yang terlibat dalam aktivitas Liga Primer Indonesia. Bahkan pada tanggal 27 Januari 2011 dan 1 Februari 2011, PSSI secara resmi telah pula melaporkan kepada FIFA," lanjut SK itu.

Atas dasar tersebut, Komite Pemilihan memutuskan Arifin tidak lolos dalam verfikasi karena hanya memenuhi tiga syarat dari empat syarat yang diminta. Jika melihat keputusan Komite Pemilihan, keputusan ini cukup janggal. Pasalnya, di dalam Statuta PSSI pasal 35 ayat 4 tertulis "...Mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun.."

Bila ditafsirkan, seorang calon yang aktif dalam sepak bola dalam lima tahun berarti sudah memenuhi pasal itu. Sementara keaktifan Arifin sebagai pengurus Yayasan Bandung Raya mulai 2004 hingga sekarang dan Piala Medco sudah menunjukkan bahwa dia aktif dalam sepakbola.

Soal keterlibatan Arifin dalam LPI, salah satu tim sukses Arifin, Saleh Mukadar, sudah menduga bahwa LPI akan menjadi senjata bagi PSSI untuk menjegal Arifin. Pada sebuah kesempatan, Saleh menegaskan, Arifin sama sekali tidak terlibat dalam LPI atau konsorsium.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com