Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arifin dan Toisutta Melawan

Kompas.com - 20/02/2011, 09:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendukung bakal calon ketua umum PSSI periode 2011-2015, Arifin Panigoro dan George Toisutta, akan memaksimalkan tiga hari masa banding terhitung sejak pengumuman keputusan Komite Pemilihan, Sabtu (19/2/2011). Arifin dan Toisutta dinyatakan oleh Komite Pemilihan tidak lolos sebagai calon ketua umum dan wakil ketua umum PSSI.

Arifin Panigoro saat dihubungi pada Sabtu malam menegaskan, dirinya tidak akan menyerah dan akan tetap berjuang demi perubahan PSSI menjadi lebih baik. Saat ini, timnya terus menghimpun dukungan dari berbagai daerah untuk mendukung selama proses banding. Langkah-langkah lain juga akan dilakukan oleh tim.

”Saya tidak takut pada tekanan-tekanan. Saya akan maju terus dengan segala upaya yang legal,” tegas Arifin.

Arifin juga menegaskan, pada saatnya nanti dirinya dan George Toisutta akan bersatu dan mendeklarasikan dirinya sebagai wakil ketua dan Toisutta sebagai ketua umum PSSI.

Arifin juga sudah menunjuk Timbul Thomas Lubis sebagai pengacara dirinya dan Toisutta dalam proses banding. ”Saya sudah menerima surat kuasa dan akan melawan putusan Komite Pemilihan yang amburadul itu. Saat ini kami masih menunggu isi surat keputusan mereka seperti apa,” ujar Timbul.

Komite Pemilihan meloloskan Nirwan Dermawan Bakrie dan Nurdin Halid sebagai calon ketua umum PSSI periode 2011-2015. Sementara itu, calon wakil ketua umum yang lolos adalah Nirwan Dermawan Bakrie, Nurdin Halid, Bob Hippy, dan Ibnu Munzir. Untuk calon anggota komite eksekutif, 25 orang lolos dan empat lainnya gagal.

Ketua Komite Pemilihan Syarif Bastaman tidak bersedia menyebutkan alasan tidak meloloskan Arifin dan Toisutta. Tim tidak akan memublikasikan alasan karena menyangkut personal bakal calon. ”Alasan (tidak lolos) semuanya akan tertuang di dalam SK (surat keputusan). SK itu bersifat pribadi dan rahasia, kecuali yang bersangkutan akan menyebarluaskannya,” ujar Bastaman.

Berdasarkan SK itu pula, lanjut Bastaman, bakal calon yang tidak lolos dan merasa dirugikan bisa menempuh mekanisme banding. Masa banding tiga hari terhitung sejak 19 Februari. SK dibuat oleh sekretariat tim dan akan dikirimkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Bastaman menjamin pada Sabtu malam SK itu sudah diterima oleh pihak yang bersangkutan.

”Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan surat keputusan ini, dapat mengajukan banding,” ujar Bastaman.

Komite Pemilihan, lanjut Bastaman, juga menerima dokumen baru dari salah satu calon pada Sabtu petang. Dokumen itu tidak sempat diverifikasi karena saat dokumen itu diterima, tim sudah mengambil keputusan. Dokumen itu bisa diajukan ke Komite Banding untuk diverifikasi ulang.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com