Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sammy Kerispatih Tolak Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 22/04/2010, 20:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum saat sidang pidana yang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2010) siang. Mantan vokalis band Kerispatih ini disidang sebagai terdakwa kasus kepemilikan narkotika.

"(Dakwaan jaksa penuntut umum) salah," kata Sammy. Namun, majelis hakim menyarankan agar Sammy tidak terburu-buru menilai dakwaan JPU, tetapi berkonsultasi lebih dulu dengan tim kuasa hukum.

Tim JPU, AR Yamin dan Silvia Dasti, mendakwa Sammy melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika berupa kristal putih seberat 0,3366 gram dalam kantong plastik atau menyalahgunakan narkotik tadi untuk diri sendiri. Kristal putih itu ternyata mengandung metamfetamine sehingga termasuk dalam daftar golongan satu dengan sebutan sabu.

JPU menyatakan, Sammy mendapat sabu dengan membeli dari Neny Susianty alias Boy pada 1 Februari 2010 di depan toko roti di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Boy disidang dalam berkas terpisah.

Sammy membeli sabu untuk dikonsumsi dalam kamar indekos di Jalan Pedurenan Nomor 62, Setiabudi, Jakarta Selatan, 2 Februari 2010, dengan alat isap yang dibuat sendiri. Kegiatan Sammy ini diketahui oleh tiga polisi. Saat digerebek, di dalam kamar Sammy ada orang lain, yakni Regina Andriane Saputri binti Sentot (kini terdakwa).

Akibat perbuatan itu, lanjut JPU, Sammy bisa diancam 4 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tim kuasa hukum Sammy keberatan dengan dakwaan JPU. Ada sesuatu (dalam dakwaan) yang harus kami berikan eksepsi (keberatan)," kata Jongki Simorangkir kepada majelis hakim.

Untuk itu, tim kuasa hukum memerlukan waktu satu minggu guna menyiapkan keberatan. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan, sidang lanjutan dengan agenda pengajuan keberatan akan dilaksanakan pada Kamis (29/4/2010).

Selain Jongki, kuasa hukum Sammy adalah Nopsianus Damping, Ida Rumindang, Neil Sadek, dan Endang Hadrian (tidak hadir saat sidang perdana).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com