


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat sepak bola Indonesia, Sumohadi Marsis, menilai, Nurdin Halid harus mundur dari jabatan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) terkait melorotnya prestasi sepak bola Indonesia. Baginya, banyak cara untuk menjatuhkan Nurdin dari jabatannya jika dirinya tetap bersikukuh bertahan.
Akhir Maret nanti akan diselenggarakan Kongres Sepak Bola Nasional (KSN). Acara ini merupakan gawean empat lembaga yaitu Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Acara yang akan digelar di Malang ini merupakan sebuah forum untuk mencari solusi melorotnya prestasi sepak bola Indonesia.
Sumohadi memandang KSN memang forum penting bagi perubahan sepak bola Indonesia. Ia pun berharap KSN akhirnya bisa mendesak Nurdin untuk lengser dari jabatammya.
"KSN memang forum di luar PSSI. Namun hal itu bisa bersifat dorongan untuk mengganti Nurdin. Kata Menegpora dia memiliki fighting spirit kuat. Kita lihat saja nanti sekuat apa dia," tegas Sumohadi pada acara diskusi "Mendorong Reformasi di PSSI" di kantor Indonesian Corruption Watch, di Kalibata, Jakarta, Minggu (7/3/2010).
"PSSI berdiri pada tahun 1930 bukan hanya sebagai organisasi olahraga, tetapi juga alat untuk melawan Belanda. Mereka yang biasa menjadi ketuanya adalah para 'Bapak Bangsa'. Oleh karena itu, saya tak rela jika PSSI dikotori," tambahnya.
Sebenarnya, bukan hanya sekali Nurdin dituntut mundur. Banyak yang mendesak Nurdin meletakkan jabatannya saat dirinya masuk bui akibat tersandung kasus korupsi. Namun, desakan itu tak mampu menggulingkan Nurdin. Ia tetap memimpin dari balik jeruji.
Padahal, jika mengacu pada statuta FIFA pasal 32, Nurdin harus mundur karena tersandung kasus kriminal. Namun, saat itu, ia berpegang pada peraturan PSSI pasal 35.
"Pada pasal 32 statuta FIFA tertulis bahwa seseorang yang pernah tersandung kasus kriminal tak bisa menjabat sebagai anggota komite, tapi yang terjadi ia tetap menjabat sebagai ketua. Sementara itu, pada pasal 35 peraturan PSSI tertulis seseorang yang tersandung kriminal tak bisa menjabat sebagai anggota. Mereka menghilangkan kata 'pernah' sehingga Nurdin tetap menjabat sebagai ketua," beber Sumohadi.
Meski begitu, ia yakin Nurdin bisa digulingkan nanti. "Kita punya banyak cara alternatif untuk mendesak Nurdin mundur," pungkasnya.

