

SOLO, KOMPAS.com - Pesepakbola Nova Zaenal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (11/8). Nova diseret ke meja hijau karena baku hantam dengan Bernard Momadao di lapangan dalam pertandingan Liga Indonesia Divisi Utama antara Persis Solo dan Gresik United bulan Februari lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saparudin Hasibuan, Nova yang didampingi Penasihat Hukum Suparno didakwa melakukan penganiayaan kepada Bernard. Oleh Jaksa Penuntut Umum Faizal Banu, Nova didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan kasus pemukulan oleh Bernard dan Nova terjadi dalam konteks tidak sedang memainkan bola atau bola mati. Namun saat itu pertandingan belum berakhir.
Kasus ini berawal saat Nova yang membela Persis Solo melayangkan protes kepada Bernard yang dinilai tidak melakukan tendangan fairplay padahal saat itu ada pemain cedera. Bernard yang seharusnya menendang bola ke luar lapangan malah menendang bola ke arah gawang lawan.
Setelah itu terjadi saling dorong antara Nova dan Bernard yang berakhir dengan pemukulan pelipis kiri Nova oleh Bernard hingga Nova terjatuh. Nova bangkit mengejar Bernard bersama pemain lain. Nova lantas memukul perut Bernard tiga kali.

